Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan

Paper Kebijakan Dan Perundang - Undangan Kehutanan 

Medan,02 Januari 2021                                   

Perda Kab. Asahan Nomor 12 Tahun 2013


                Dosen Penanggung Jawab :

              Dr. Agus Pierwoko, S.Hut., M.Si


                         Disusun Oleh :

                       Paulus Pandiangan

                             191201069

                                 Hut 3 D







                                                        




            PROGRAM STUDI KEHUTANAN

                 FAKULTAS KEHUTANAN

           UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

                               MEDAN

                                  2021






KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya. Sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper kebijakan dan perundang - undangan ini dengan baik. Tujuan dari penulisan Paper ini yaitu sebagai salah satu syarat dalam mengikuti Pelajaran Kebijakan dan perundang undangan kehutanan, di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Adapun judul Laporan ini adalah “Peraturan perundang-undangan daerah tentan kehutanan dan lingkungan hidup”

Dalam penyusunan laporan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada 

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen pengajar, hingga terwujudnya laporan ini.Penulis sadar bahwa laporan ini masih sangat jauh dari kata kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan laporan ini.



                                                                                                           Medan, 02 Januari 2021

                                                           


                                                                                                                          Penulis




                                 BAB I 


                        PENDAHULUAN



        Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Manusia mencari makan dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dari ketersediaan atau sumber-sumber yang diberikan oleh lingkungan hidup dan kekayaan alam sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhannya. Manusia makan dari tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan biji-bijian atau buah-buahan seperti beras, jagung, tomat. Manusia makan daging hewan, yang juga merupakan bagian dari lingkungan. Dari lingkungan hidupnya, manusia memanfaatkan bagian-bagian lingkungan hidup seperti hewan-hewan, tumbuh-tumbuhan, air, udara, sinar matahari, garam, kayu, barangbarang tambang dan lain sebagainya untuk keperluan hidupnya. Tetapi, tidak hanya manusia yang hidup seperti itu, makhluk hidup yang lain seperti hewan dan binatang-binatang mikroba serta tumbuh-tumbuhan, juga bisa hidup karena lingkungan hidupnya. Burung mencari makan dari sumber-sumber yang tersedia dari lingkungannya, yakni ulat, cacing, air, biji-bijian.

        Pertambahan jumlah penduduk serta berkembangnya kegiatan perekonomian menyebabkan permintaan terhadap lahan semakin tinggi untuk berbagai keperluan seperti pertanian, perkebunan, pemukiman, industri, dan sebagainya. Dalam kondisi ini, lahan merupakan hambatan dalam penggunaan lahan di mana penawaran lahan bersifat tetap sedangkan permintaan lahan cenderung selalu berkembang. Di beberapa tempat, tingginya permintaan terhadap lahan ini telah menimbulkan persoalan yang kompleks dan dapat berakibat pada terjadinya bencana. Sebagai contoh, salah satu faktor pemicu terjadinya banjir di Jakarta pada tahun 1996 dan 2002 adalah tidak berjalannya kebijakan penataan ruang termasuk dalam hal alokasi peruntukan lahan

       Peraturan Daerah yang disebut dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Jenis peraturan daerah termasuk kedalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang termuat dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam pasal 14, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa materi muatan. Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Secara umum, materi muatan peraturan daerah dikelompokkkan menjadi: ketentuan umum; materi pokok yang diatur; ketentuan pidana (jika memang diperlukan); ketentuan peralihan (jika memang diperlukan); dan ketentuan penutup. 


1.2 Rumusan Masalah

1. Apa saja ruang lingkup dari Peraturan Daerah di Asahan berdasarkan Peraturan Daerah Asahan No. 12 Tahun 2013?

2. Apa saja implementasi Perda Kab. Asahan No. 12 Tahun 2013?

3. Bagaimana pengelolaan kehutanan dan lingkungan hidup di Asahan?

4. Bagaimana mewujudkan koordinasi kepada masyarakat?

5. Apa saja ketentuan pidana bagi pelanggaran Peraturan Daerah di Asahan?


1.3 Tujuan

1. Untuk mengetahui ruang lingkup apa saja yang berada di Peraturan Daerah Kabupaten Asahan No. 12 Tahun 2013.

2. Untuk mengetahui implementasi Pengelolaan Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Asahan.

3. Untuk mengetahui Pengelolaan hutan dan Lingkungan Hidup Di Asahan.

4. Untuk mengetahui perwujudan koordinasi kepada masyarakat.

5. Untuk mengetahui ketentuan pidana bagi pelanggaran Peraturan Kabupaten Asahan.


                                   BAB II


                                      ISI


1. Apa saja ruang lingkup dari Peraturan Daerah di Asahan berdasarkan Peraturan Daerah Asahan No. 12 Tahun 2013?

a). Kawasan Hutan

b). Kawasan Hutan Konservasi

c). Kawasan Hutan Lindung

d). Kawasan Hutan Produksi


a). Kawasan Hutan 

Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap 

b). Kawasan Hutan Konservasi 

Kawasan hutan konservasi adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi

c). Kawasan Hutan Lindung

Kawasan hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a tersebar di wilayah kabupaten seluas kurang lebih 61.861,57 (enam puluh satu ribu delapan ratus enam puluh satu koma lima puluh tujuh) Ha meliputi : a. Kecamatan Aek Songsongan; b. Kecamatan Bandar Pasir Mandoge; c. Kecamatan Bandar Pulau; d. Kecamatan Sei Kepayang Timur; e. Kecamatan Silau Laut; dan f. Kecamatan Tanjung Balai.

d). Kawasan Hutan Produksi

Kawasan hutan produksi, meliputi: a. kawasan hutan produksi; b. kawasan hutan produksi terbatas; dan c. kawasan hutan prouksi konversi. (2) Kawasan hutan produksi tetap seluas lebih kurang 34.631,24 (tiga puluh empat ribu enam ratus tiga puluh satu koma dua puluh empat) Ha meliputi : a. Kecamatan Aek Kuasan; b. Kecamatan BP Mandoge; c. Kecamatan Pulau Rakyat; dan d. Kecamatan Sei Kepayang. (3) Kawasan hutan produksi terbatas seluas lebih kurang 12.276,29 (dua belas ribu dua ratus tujuh puluh enam koma dua puluh sembilan) Ha meliputi: a. Kecamatan Aek Sonsongan; b. Kecamatan Bandar Pasir Mandoge; c. Kecamatan Silau Laut; dan d. Kecamatan Tanjung Balai. (4) Kawasan hutan produksi konversi seluas lebih kurang 9.579,18 (sembilan ribu lima ratus tujuh puluh sembilan koma delapan belas) Ha meliputi : a. Kecamatan Rahuning;dan b. Kecamatan Sei Kepayang


2. 2. Apa saja implementasi Perda Kab. Asahan No. 12 Tahun 2013?

        Pola umum implementasi pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan hidup. Pada situasi normal saat Di tahun berikutnya belum ditetapkan pimpinan daerah dengan status siaga darurat Pengelolaan Hutan dan lingkungan hidup ditangani lembaga di wilayah kerjanya masing-masing. Apabila situasi menjadi sukar maka instansi-instansi pemerintah yang terkait kehutanan bergabung untuk menanggulangi atau mengelola kehutanan. Tindakan penanggulangan Pengelolaan kehutanan dan lingkungan hidup dilakukan oleh sub KPH dan KLHK

       Keterlibatan multi instansi berada dalam satu wadah yakni Satuan KPH dan KLHK yang dibentuk pimpinan daerah. Di tingkat provinsi satuan KPH dan KLHK dibentuk berdasarkan keputusan gubernur, sedangkan Satgas kabupaten dibentuk berdasarkan keputusan bupati. Satuan KPH dan KLHK tugas ini bukan sebuah lembaga yang tetap namun hanya bersifat ad hoc yang berbatas waktu biasanya satu tahun dalam melaksanakan tugasnya 

 3. Untuk mengetahui Pengelolaan hutan dan Lingkungan Hidup Di Asahan.

sebelum kegiatan pengelolaan hutan produksi dan hutan produksi terbatas dilakukan wajib dilakukan studi kelayakan dan studi AMDAL yang hasilnya disetujui oleh tim evaluasi dari lembaga yang berwenang.

4. Bagaimana mewujudkan koordinasi kepada masyarakat?

 Koordinasi dalam pengelolaan hutan dan lingkungan hidup di daerah belum berjalan baik. Mekanisme koordinasi antar institusi pemerintah mulai berlangsung saat pimpinan daerah menetapkan kondisi Kawasan hutan dalam status - statusnya. Sementara strategi koordinasi berupa rapat biasanya dalam penentuan Wilayah hutan yang saat kondisi wilayah hutan cenderung titik koordinat tersebar Sebenarnya yang diperlukan bukan banyaknya institusi akan tetapi kejelasan peran dan fungsi. Selain tata hubungan kerja antar institusi. Upaya untuk pengendalian Kawasan hutan dan lingkungan hidup di daerah telah ada, hanya saja pendekatan yang digunakan bersifat pengenalan wilayah hutan dan lingkungan hidup semata. Semestinya koordinasi antar institusi dirancang bukan hanya dalam konteks pengenalan wilayah hutan dan lingkungan hidup akan tetapi koordinasi juga dirancang dalam konteks berbagai macam kawasan hutan dan lingkungan hidup. Pengenalan bukan hanya semata sosialisasi kepada masyarakat tentang hutan itu apa . Akan tetapi Pengenalan Berbagai macam kawasan hutan dan Lingkungan hidup serta sangsi yang terkait apa bila melanggar ketentuan yang telah di berikan lebih ditujukan agar masyarakat memahami daerah daerah yang di beritahu

Adanya potensi dana desa dapat menjadi salah satu sumber pembangunan kelembagaan di tingkat desa melalui perencanaan desa. Oleh karena itu pemerintah daerah semestinya memiliki grand design pembagian kehutanan dan kawasan hutan dan lingkungan hidup. Untuk menwujudkan sistem pengendalian yang efektif diperlukan grand design pengelolaan hutan dan lingkungan hidup di daerah. Unsur penting dalam grand design itu adalah upaya mewujudkan struktur kelembagaan dari provinsi hingga tingkat tapak. Pelibatan masyarakat sebagai tim pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan hidup merupakan hal mutlak karena keberadaan mereka yang dekat dengan lokasi kebakaran.

5. Apa saja ketentuan pidana bagi pelanggaran Peraturan Daerah di Asahan?  

(1) Pengenaan sanksi pidana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

(3) Selain tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana atas pelanggaran pemanfaatan ruang yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan serta kepentingan umum lainnya dikenakan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan

      KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 97

   1. RTRW Kabupaten Asahan memiliki jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun

   2. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas teritorial wilayah provinsi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, RTRW Kabupaten Asahan dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

3 3. Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kebupaten dan/atau dinamika internal kabupaten 

   4. Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Asahan dilengkapi dengan Buku Rencana dan Album Peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini 

   5. Dalam hal terdapat penetapan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan terhadap bagian Wilayah Kabupaten Asahan yang kawasan hutannya belum disepakati pada saat Peraturan daerah ini ditetapkan, buku rencana dan album peta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan berdasarkan hasil kesepakatan Menteri Kehutanan.


                            PENUTUP

3.1 Kesimpulan

1. Ruang lingkup Pengelolaan Hutan Dan Lingkuhan Hidup Daerah ini meliputi Pembagian wilayah kehutanan, upaya penyuluhan, upaya penanganan dan upaya pengawasan.

2. Pola umum implementasi pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan hidup terbagi dalam dua situasi. Pada situasi normal saat kebakaran belum ditetapkan pimpinan daerah dengan status siaga darurat, ditangani lembaga di wilayah kerjanya masing-masing seperti KPH dan KLHK. Apabila situasi menjadi darurat maka instansi-instansi pemerintah yang terkait kebakaran bergabung untuk menanggulangi atau memadamkan kebakaran.

3. sebelum kegiatan pengelolaan hutan produksi dan hutan produksi terbatas dilakukan wajib dilakukan studi kelayakan dan studi AMDAL yang hasilnya disetujui oleh tim evaluasi dari lembaga yang berwenang.

4. Adanya potensi dana desa dapat menjadi salah satu sumber pembangunan kelembagaan penyuluhan kawasan hutan atau koperasi di tingkat desa melalui perencanaan desa. Dan semestinya memiliki grand design pengelolaan kawasan hutan

5. Pengenaan sanksi pidana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran, Dalam hal terdapat penetapan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan terhadap bagian Wilayah Kabupaten Asahan yang kawasan hutannya belum disepakati pada saat Peraturan daerah ini ditetapkan, buku rencana dan album peta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan berdasarkan hasil kesepakatan Menteri Kehutanan.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Mata Kuliah Kewirausahaan